Aktris Thailand, Tangmo Nida Meninggal di Sungai, Ibunda Singgung Singgung Kejanggalan
TABLOIDBINTANG.COM - Model dan artis asal Thailand, Tangmo Nida diketahui meninggal dunia setelah jatuh ke sungai pada Kamis (24/2) malam waktu Thailand. Tangmo jatuh saat menaiki kapal dalam perjalanan bersama dengan manajer dan empat rekan temannya.
Baru-baru ini, pengguna Twitter dikejutkan dengan beredarnya foto jenazah Tangmo Nida. Foto tersebut memperlihatkan bagian tubuh Tangmo yang terluka dan menjadi viral. Netizen merasakan adanya kejanggalan dalam kasus kematian Tangmo. Hal tersebut dijelaskan serupa oleh keluarga korban.
Dilansir dari The Independent, ibunda mendiang Tangmo, Panida Sirayutthayothin menyinggung soal kematian anaknya. Panida mengatakan jika ada seseorang yang tak senang dengan Tangmo.
“Seseorang mungkin tidak senang Tangmo ada di sana,” ucap Panida dikutip dari The Independent.
Wanita berusia 37 tahun itu meninggal akibat terjatuh ke dalam sungai. Jenazahnya ditemukan tenggelam oleh kakak laki-lakinya di Sungai Chao Phraya, Bangkok sekitar 300 meter dari dermaga Pibulsongkram, Provinsi Nonthaburi pada Sabtu (27/2) waktu setempat.
Kepolisian Thailand pun turun tangan dengan mengeluarkan peringatan supaya tak menyebarkan foto-foto jenazah artis tersebut di sosial media.
“Saya ingin mengingatkan pada siapa saja yang melakukan ini agar mengingat keluarga, orang tercinta dan kerabat yang kehilangan, di mana mereka sudah mengalami cukup rasa penyesalan,” tegas Yingyot Thepchamnong, juru bicara polisi.
Yingyot pun menambahkan jika publikasi gambar dianggap tidak melindungi hak orang yang meninggal dan memperburuk kesedihan bagi keluarga korban.
"Publikasi gambar, video atau media lain yang dianggap tidak melindungi hak-hak orang yang meninggal, semakin memperburuk kehilangan, kesedihan, luka mental (keluarga yang ditinggalkan)," tambahnya.
Tak tanggung-tanggung, polisi juga akan memberikan hukuman kurungan ataupun denda bagi orang yang masih melanggar peringatan tersebut.
Tentunya ancaman hukuman itu sesuai dengan hukum yang berlaku di Thailand. Dalam peraturannya disebutkan bahwa siapapun yang melakukan tindakan tidak menghargai jenazah akan dikenakan hukuman penjara tidak lebih dari tiga bulan atau denda tidak lebih dari 5.000 baht (Rp 2,2 juta).